Jalur Afirmasi   

Bagi Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)/ Program   Keluarga   Harapan  (PKH)/ Kartu   Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Jakarta Pintar (KJP)/ Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus)/ Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, Anak dari Pemegang Kartu Pengemudi Jak Lingko.

Calon Peserta Didik Baru yang dapat mengikuti Jalur ini adalah :

  1. Diperuntukkan untuk Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Warga Provinsi DKI Jakarta;
  2. Diperuntukkan untuk Pemegang KJP/KJP Plus/Kartu Pekerja Jakarta/Anak Pemegang Kartu Pengemudi Jak Lingko (Warga  Provinsi  DKI  Jakarta);
  3. Mengunggah bukti Kartu terkait;
  4. Mengunggah Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai 10.000,- ;dan
  5. Dalam hal Calon Peserta Didik Baru melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan :
    • Rerata nilai raport;
    • Urutan pilihan madrasah;dan 3). waktu mendaftar;
  6. Calon peserta didik dapat memilih maksimal 2 (dua) pilihan madrasah;
  7. Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke madrasah lain  selama  masa pendaftaran masih berlangsung;
  8. Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke jalur lain  di  madrasah  yang  sama maupun madrasah yang lain;
  9. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan;
  10. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri,  maka  dianggap  gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir;
  11. Kuota untuk Jalur Afirmasi Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Jakarta Pintar (KJP)/ Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus)/Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, Anak dari Pemegang Kartu Pengemudi Jak Lingko paling banyak 15 % dari daya tampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *