Tahap Akhir
PPDB Tahap Akhir dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota pada tahap sebelumnya dengan menggunakan mekanisme Jalur Reguler. PPDB Tahap Akhir diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan luar DKI Jakarta, dengan ketentuan ;
- Tidak diterima pada semua Jalur PPDB;
- Belum pernah mendaftar pada semua jalur PPDB;
- Calon peserta didik dapat memilih madrasah tujuan 1 (satu) pilihan madrasah;
- Dalam hal jumlah pendaftar PPDB Tahap Akhir melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan sebagai berikut :
- rerata nilai rapor;
- pilihan madrasah; dan
- waktu