Jalur Anak Guru dan Pindah Tugas Orangtua
Calon Peserta Didik Baru yang dapat mengikuti Jalur anak guru dan pindah tugas orangtua adalah :
1. Anak guru memilih madrasah tujuan sesuai dengan tempat tugas orangtuanya, dibuktikan dengan SK Pembagian Tugas Mengajar tahun berjalan dari Kepala Madrasah;
2. Anak dari ASN, TNI dan POLRI yang pindah tugas karena tugas negara, dibuktikan dengan Surat Keputusan Pindah Tugas dari instansi terkait per tanggal 1 Juni 2020 sampai 3 Juli 2021; dan
3. Memiliki Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat;
4. Mengunggah Dokumen :
a. SK Pindah Tugas Orang Tua;
b. SK Pembagian Tugas mengajar
5. Mengunggah Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai 10.000,-;
6. Dalam hal Calon Peserta Didik Baru melebihi dari daya tampung, seleksi berdasarkan: :
a. Rerata nilai raport;
b. Urutan pilihan madrasah;dan
c. Waktu mendaftar;
7. Calon peserta didik dapat memilih madrasah tujuan 1 (satu) pilihan madrasah;
8. Calon peserta didik pindah tugas orang tua yang tidak diterima dapat mendaftar ke madrasah yang lain selama waktu pendaftaran masih berlangsung;
9. Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke jalur lain di madrasah yang sama dan madrasah yang lain;
10. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan;
11. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri, maka dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir;
12. Kuota untuk Jalur anak guru dan pindah tugas orangtua adalah paling banyak 8 % dari daya tampung