Jalur Anak Guru dan Pindah Tugas Orangtua

Calon  Peserta Didik Baru yang dapat  mengikuti   Jalur anak guru dan pindah tugas orangtua adalah :

1. Anak guru memilih madrasah tujuan sesuai dengan tempat tugas orangtuanya, dibuktikan dengan SK Pembagian Tugas Mengajar tahun berjalan dari Kepala Madrasah;

2. Anak dari ASN, TNI dan POLRI yang pindah  tugas karena tugas negara, dibuktikan dengan  Surat Keputusan Pindah Tugas dari instansi  terkait  per tanggal 1 Juni 2020 sampai 3 Juli 2021; dan

3. Memiliki Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat;

4. Mengunggah Dokumen :

a. SK Pindah Tugas Orang Tua;

b. SK Pembagian Tugas mengajar

5. Mengunggah Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai 10.000,-;

6. Dalam hal Calon Peserta Didik Baru melebihi dari daya tampung, seleksi berdasarkan: :

a. Rerata nilai raport;

b. Urutan pilihan madrasah;dan

c. Waktu mendaftar;

7. Calon peserta didik  dapat  memilih  madrasah tujuan 1 (satu) pilihan madrasah;

8. Calon peserta didik pindah tugas orang tua  yang tidak diterima dapat mendaftar ke  madrasah  yang lain selama waktu pendaftaran masih berlangsung;

9. Calon peserta didik yang tidak diterima  dapat mendaftar ke jalur lain di madrasah yang sama dan madrasah yang lain;

10. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan;

11. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri, maka dianggap  gugur dari hasil seleksi dan  hanya  dapat  mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir;

12. Kuota untuk Jalur anak guru dan pindah tugas orangtua adalah paling banyak 8 % dari daya tampung

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *