Jalur Madrasah
Calon Peserta Didik Baru yang dapat mengikuti Jalur Madrasah :
1. Calon Peserta Didik Baru warga DKi maupun Non DKI berasal dari Madrasah;
2. Dalam hal Calon Peserta Didik Baru melebihi dari daya tampung, seleksi berdasarkan:
– Rerata nilai raport;
– Urutan pilihan madrasah;dan
– Waktu mendaftar
3. Calon peserta didik dapat memilih madrasah tujuan maksimal 2 (dua) pilihan madrasah
4. Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke madrasah lain selama masa pendaftaran masih berlangsung;
5. Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke jalur lain di madrasah yang sama dan madrasah yang lain;
6. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal yang
7. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri, maka dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir;
8. Kuota untuk Jalur Madarsah adalah 30 % dari daya tampung.