Jalur Madrasah

Calon Peserta Didik Baru yang dapat mengikuti Jalur Madrasah :

1. Calon Peserta Didik Baru warga DKi maupun Non DKI berasal dari Madrasah;

2. Dalam hal Calon Peserta Didik Baru melebihi dari daya tampung, seleksi berdasarkan:

– Rerata nilai raport;

– Urutan pilihan madrasah;dan

– Waktu mendaftar

3. Calon peserta didik dapat memilih madrasah tujuan maksimal 2 (dua) pilihan madrasah

4. Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke madrasah lain selama masa pendaftaran  masih berlangsung;

5. Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke   jalur  lain   di   madrasah  yang  sama dan madrasah yang lain;

6. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri  sesuai  jadwal  yang

7. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri, maka dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya  dapat  mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir;

8. Kuota untuk Jalur Madarsah adalah 30 % dari daya tampung.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *