Jalur Prestasi
Calon Peserta Didik Baru yang dapat mengikuti Jalur Prestasi adalah :
1. Calon Peserta Didik Baru warga DKI dan Non DKI dengan prestasi Akademik dan Non Akademik;
2. Mengunggah sertifikat/piagam juara;
3. Mengunggah Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp.10.000,-
4. Prestasi yang diraih adalah Prestasi Perseorangan atau Beregu
5. Untuk Prestasi Akademik dan Non Akademik :
– Juara 1, 2, 3, Harapan 1, 2, 3 Tingkat Internasional; atau
– Juara 1, 2, 3, Harapan 1, 2, 3 Tingkat Nasional; atau
– Juara 1, 2, 3, Harapan 1, 2, 3 Tingkat Provinsi; atau
– Juara 1, 2, 3 Tingkat Kota/Kabupaten.
6. Calon Peserta Didik Baru yang mendapatkan prestasi kejuaraan/perlombaan (bukan eksibisi) 2 (dua) tahun terakhir (Prestasi Non AKademik);Calon peserta didik dapat memilih maksimal 2 (dua) pilihan madrasah;
7. Dalam hal Calon Peserta Didik Baru melebihi dari daya tampung, seleksi berdasarkan: :
– Rerata nilai raport;
– Urutan pilihan madrasah;dan
– Waktu mendaftar;
8. Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke madrasah lain selama masa pendaftaran masih berlangsung;
9. Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke jalur lain di madrasah yang sama dan madrasah yang lain;
10. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan;
11. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri, maka dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir;
12. Kuota untuk Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik 7 % dari daya tampung