Jalur Prestasi

Calon Peserta Didik Baru yang dapat mengikuti Jalur Prestasi adalah :

1. Calon Peserta Didik Baru warga DKI dan Non DKI dengan prestasi Akademik dan Non Akademik;

2. Mengunggah sertifikat/piagam juara;

3. Mengunggah Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp.10.000,-

4. Prestasi  yang  diraih  adalah  Prestasi  Perseorangan atau Beregu

5. Untuk Prestasi Akademik dan Non Akademik :

–  Juara 1, 2, 3, Harapan 1, 2, 3 Tingkat Internasional; atau

– Juara 1, 2, 3, Harapan 1, 2, 3 Tingkat Nasional; atau

– Juara 1, 2, 3, Harapan 1, 2, 3 Tingkat Provinsi; atau

– Juara 1, 2, 3 Tingkat Kota/Kabupaten.

6. Calon Peserta Didik Baru yang mendapatkan prestasi kejuaraan/perlombaan (bukan eksibisi) 2 (dua) tahun terakhir (Prestasi Non AKademik);Calon peserta didik dapat memilih maksimal 2 (dua) pilihan madrasah;

7. Dalam hal Calon Peserta Didik Baru melebihi dari daya tampung, seleksi berdasarkan: :

– Rerata nilai raport;

– Urutan pilihan madrasah;dan

– Waktu mendaftar;

8. Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke madrasah lain  selama  masa pendaftaran masih berlangsung;

9. Calon peserta didik  yang  tidak  diterima  dapat mendaftar ke jalur lain di madrasah yang sama dan madrasah yang lain;

10. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan;

11. Calon peserta didik yang dinyatakan  diterima  tapi tidak melakukan lapor diri, maka dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir;

12. Kuota untuk Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik 7 % dari daya tampung

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *