Jalur Reguler

Calon Peserta Didik Baru yang dapat mengikuti Jalur Reguler adalah

1. Calon Peserta Didik  Baru  warga  DKI  maupun  Non  DKI berasal dari Madrasah atau Sekolah

2. Dalam hal Calon Peserta Didik Baru melebihi dari daya tampung, seleksi berdasarkan:                                          – Rerata nilai raport;

– Urutan pilihan madrasah;dan

– Waktu mendaftar;

3. Calon peserta didik dapat memilih madrasah tujuan maksimal 2 (dua) pilihan madrasah;

4. Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke madrasah lain selama masa pendaftaran masih berlangsung;

5. Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke jalur lain di madrasah yang sama dan madrasah yang lain;

6. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal yang

7. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri, maka dianggap  gugur dari hasil seleksi dan  hanya  dapat  mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir;

8. Kuota untuk Jalur Reguler adalah 20 % dari daya tampung

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *