Jalur Tahfidz Al Qur’an

Calon Peserta Didik Baru yang dapat mengikuti Jalur Tahfid Al Qur’an :

  1. Calon Peserta Didik Baru adalah warga Provinsi DKI dan Non DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga;
  2. Mengunggah Sertifikat/Piagam Tahfidz Al-Qur’an;
  3. Mengunggah Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai 10.000,-;
  4. Seleksi berdasarkan grading hafalan Al Quran dari hafal juz terbanyak sampai terendah secara online;
  5. Tahfidz Al Qur’an minimal 3 Juz  dengan menyertakan Bukti/Sertifikat dari Lembaga Tahfidz atau Keterangan dari Kepala Madrasah/Sekolah;
  6. Dalam hal Calon Peserta Didik Baru hafal dengan jumlah juz sama, seleksi berikutnya berdasarkan Tajwid terbaik;
  7. Calon peserta didik memilih 1 (satu) pilihan madrasah;
  8. Calon peserta didik yang tidak diterima tidak bisa mendaftar di madrasah lain tetapi dapat mendaftar pada jalur lain;
  9. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri  sesuai  jadwal  yang ditentukan;
  10. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri, maka  diaggap  gugur dari hasil seleksi dan hanya  dapat  mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir;
  11. Kuota untuk Jalur Tahfidz Al Qur’an paling banyak 5 % dari daya tampung

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *