Jalur Tahfidz Al Qur’an
Calon Peserta Didik Baru yang dapat mengikuti Jalur Tahfid Al Qur’an :
- Calon Peserta Didik Baru adalah warga Provinsi DKI dan Non DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga;
- Mengunggah Sertifikat/Piagam Tahfidz Al-Qur’an;
- Mengunggah Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai 10.000,-;
- Seleksi berdasarkan grading hafalan Al Quran dari hafal juz terbanyak sampai terendah secara online;
- Tahfidz Al Qur’an minimal 3 Juz dengan menyertakan Bukti/Sertifikat dari Lembaga Tahfidz atau Keterangan dari Kepala Madrasah/Sekolah;
- Dalam hal Calon Peserta Didik Baru hafal dengan jumlah juz sama, seleksi berikutnya berdasarkan Tajwid terbaik;
- Calon peserta didik memilih 1 (satu) pilihan madrasah;
- Calon peserta didik yang tidak diterima tidak bisa mendaftar di madrasah lain tetapi dapat mendaftar pada jalur lain;
- Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan;
- Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri, maka diaggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir;
- Kuota untuk Jalur Tahfidz Al Qur’an paling banyak 5 % dari daya tampung