Jalur Zonasi RT

Calon Peserta Didik Baru yang  dapat  mengikuti  Jalur  Zonasi RT adalah :

1. Calon Peserta Didik Baru adalah warga Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga;

2. Prioritas I adalah Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari RT tempat Madrasah berada, Prioritas II adalah Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari RT-RT yang bersinggungan dengan RT tempat Madrasah berada, Prioritas selanjutnya adalah Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari luar RT-RT yang bersinggungan dengan RT tempat Madrasah berada;

3. Dalam hal Calon Peserta Didik Baru melebihi dari daya tampung, seleksi berdasarkan

–  Rerata nilai raport

–   Urutan pilihan madrasah;dan

–  Waktu mendaftar;

4. Calon peserta didik dapat memilih madrasah tujuan sesuai dengan zonasi 1 (satu) pilihan madrasah;

5. Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke jalur lain di madrasah yang sama Dan madrasah yang lain;

6. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan;

7. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri, maka dianggap  gugur dari hasil seleksi dan  hanya  dapat  mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir;

8. Kuota untuk Jalur Zonasi RT adalah 15% dari daya tampung

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *